Hormati Keputusan Prabowo-Hatta Bawa Sengketa Pilpres Ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akhirnya membawa sengketa Pemilihan Presiden (Pilres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 1 tersebut mendaftarkan gugatannya ke MK, Jumat (25/7) hari ini. Sikap tersebut harus dihargai karena gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan kepada wartawan, Jumat (25/7). Ia juga meminta agar calon presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi juga merespon positif gugatan tersebut.
Ia juga menyarankan agar Jokowi meminta pendapat Prabowo dalam membangun bangsa, termasuk dalam penyusunan kabinet. Sebab faktanya, Prabowo mendapat dukungan 47 persen suara di Pilpres.
"Biar bagaimana pun Prabowo itu didukung 47 persen lebih pemilih (rakyat Indonesia), jadi suara rakyat tersebut tidak boleh diabaikan," kata Otto di Jakarta.
Dijelaskan, secara hukum kemungkinan gugatan Prabowo-Hatta diterima di MK sulit dikabulkan. Namun secara politik, kekuatan yang dimiliki Prabowo-Hatta sangat kuat.
"Jadi kalau kita menyatakan kemenangan Jokowi adalah kemenangan rakyat maka itu berarti Prabowo/Hatta memiliki andil di sana sebesar 47 persen rakyat Indonesia," tambahnya.
Terkait desakan agar partai pendukung Prabowo-Hatta memposisikan diri sebagai oposisi di pemerintahan mendatang, Otto juga pemikiran tersendiri. Ia menyatakan, Indonesia tidak mengenal partai oposisi seperti.