Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Selasa, 22 Januari 2013 – 14:14 WIB
Seperti diketahui, Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto didakwa korupsi karena MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat. Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)