Hotasi Bersalah di Kasasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengadaan pesawat di Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan hukuman empaat tahun penjara kepada Hotasi karena selaku Direktur Utama MNA bersalah telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Putusan kasasi atas Hotasi diambil pada Rabu (7/5) lalu oleh majelis yang dipimpin Artidjo dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme. Menurut majelis, Hotasi telah terbukti bersalah sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. JPU mendakwa Hotasi merugikan keuangan negara hingga USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC pada 2006.
Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd. JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara cash telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta.
Oleh majelis kasasi, Hotasi dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu mementahkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Februari yang membebaskan Hotasi dari segala dakwaan.
Terang saja putusan kasasi itu membuat Kejagung girang. Menurut Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, upaya kasasi JPU telah berhasil meyakinkan MA bahwa dakwaan atas Hotasi memang telah terbukti. "Bahwa jaksa dalam mengajukan kasasi dapat memberikan keyakinan (kepada MA) bahwa apa yang didakwakan telah memiliki bukti-bukti," ungkap Untung, Jumat (9/5).
Kendati demikian, Untung menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut. Karenanya, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan. "Langkah-langkah kita menungu salinan putusan, kita tunggu saja," kata Untung.(boy/jpnn)