Hotel di Kota Kediri Gelar Acara yang Dilarang, Petugas Bertindak Tegas
jpnn.com, KEDIRI - Satuan Tugas PPKM Kecamatan Pesantren dengan Satpol PP Kota Kediri menghentikan sebuah acara pernikahan di salah satu hotel sebagai upaya mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan satgas telah mendapatkan informasi terkait resepsi pernikahan di sebuah hotel.
"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," katanya, Sabtu.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pesantren Hari Siswanto menambahkan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi pernikahan, memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM kegiatan resepsi ditiadakan.
Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.
"Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal sepuluh orang," kata Hari.
Dia menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan pengelola hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, apalagi masih diberlakukannya PPKM.
"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru," kata dia.