Hotman Paris Geram dengan Kelakuan 4 Remaja Ini, Lalu Ucap Jahanam
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kecewa lantaran 4 pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tidak bisa dihukum.
Hotman menjelaskan bahwa Undang Undang Perlindungan anak menyatakan bocah di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana.
"Hukum formal harus diikuti," kata Hotman Paris di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini pun mengingatkan pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sebab, kata dia, usia tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan tindakan pidana.
"Ternyata usia 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," tutur Hotman Paris.
Menurut Hotman, para pelaku seharusnya mendapat hukuman agar memberikan efek jera.
Selama ini, pelaku kejahatan berusia di bawah 12 tahun hanya diserahkan kepada negara untuk diberikan pembinaan selama 6 bulan.