Hotman Paris Membenarkan Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibu Angkatnya, Tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris membenarkan soal Desiree Tarigan yang dikabarkan pernah menggugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan, ke pengadilan.
Namun, pengacara kondang itu menjelaskan bahwa Desiree hanya mengajukan gugatan untuk melengkapi dokumen negara soal adopsi anak.
"Gugatan itu diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan akta van dading atau putusan kesepakatan tentang adopsi anak," ujar Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Dia mengatakan Desiree diadopsi sebagai anak pada tahun 1961.
Saat itu, persyaratan memang belum lengkap dan dirinya hanya memiliki surat tanda kenal lahir.
Pada 2018 lalu, ibunda Bams eks vokalis Samsons itu pun mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melengkapi dokumen adopsinya.
Namun lantaran pengadopsian tersebut sudah berlalu sangat lama, sehingga kata Hotman, tak bisa mengajukan prosedur biasa.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan akta van dading tersebut, Desiree pun harus mengajukan gugat ke pengadilan.
"Satu-satunya adalah meminta putusan pengadilan yang menyatakan bahwa benar, ibunya (Muliana Tarigan, red) mengadopsi dia (Desiree, red)," kata Hotman.
Dia menegaskan gugatan yang diajukan istri Hotma Sitompoel saat itu bukanlah soal sengketa atau perebutan harta. Akan tetapi untuk mengesahkan statusnya sebagai anak adopsi.
"Putusan pengadilan mengatakan kedua belah pihak mengakui. Ibunya (Muliana Tarigan, red) mengakui bahwa Desi adalah anak adopsi yang sah," tutur Hotma.
Dia membantah soal tujuan Desiree mengajukan gugatan tersebut demi memenangkan perebutan harta.
"Tujuan mereka bukan gugatan sengketa, tetapi untuk mendapatkan akta van dading. Semua pengacara tahu itu," pungkas Hotman Paris. (mcr7/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi: