Irjen Fadil Minta Anak Buahnya Jangan Kendor : Gelorakan!
jpnn.com, JAKARTA - Selama Ramadan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tidak kendor merazia pengendara yang menggunakan motor berknalpot blong.
"(Razia) ini akan terus kami gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah dan tenang," kata Fadil di Jakarta, Minggu.
"Kalau istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda."
Dia mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambah dia.
Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebelumnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.