Hotman Paris: Saya Pribadi Tidak Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memberi komentar soal masalah hukum yang kini dihadapi musikus Jerinx SID.
Hotman Paris mengaku tidak setuju drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa dengan pasal 28 UU ITE.
"Saya pribadi tidak setuju saat pasal yang ditetapkan itu pasal 28 UU ITE, karena itu adalah pasal yang dikenakan apabila ada unsur SARA. Dia kan hanya mengatakan 'IDI kacung WHO'. Sebenarnya itu lebih tepat ke pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dalam tayangan Rumpi Trans TV, Jumat (18/9).
Pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu menganggap Jerinx SID sebagai seorang sahabat di Bali.
Meskipun Hotman Paris tidak sependapat dengan Jerinx SID yang beranggapan virus covid-19 tidak membahayakan.
"Saya percaya corona ini ancaman besar. Karena dari data sekarang, seperti di Amerika Serikat itu sudah ribuan yang meninggal, yang positif lebih dari lima juta orang. Di Indonesia terbukti sejak Senin (Jakarta, red) PSBB lagi karena sudah banyak yang kena," jelas Bang Hotman, sapaannya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga membeberkan alasan enggan berdebat dengan Jerinx SID beberapa waktu lalu.
Jerinx SID diketahui sempat mengajak berdebat karena merasa tersindir akibat unggahan Hotman Paris di Instagram.