Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Senin, 23 Agustus 2010 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti sebagai pemilik yang sah atas TPI, sehingga tidak perlu meneruskan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) melawan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. "Klaim Mbak Tutut kosong mlompong, mengada-ada dan tidak beralasan," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8). Hotman menegaskan, pencabutan surat gugatan MNC terhadap Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM di PTUN karena kepemilikan MNC terhadap TPI adalah sah. Justru klaim kepemilikam TPI oleh Tutut adalah tidak sah, karena didasarkan surat dari Plh Direktur Perdata yang tadinya digugat mnc. "Ternyata surat itu bukanlah surat keputusan dari pejabat TUN, melainkan hanya korespondensi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hotman, karena sifat surat tersebut hanya saran dan sementara maka pihak Mbak Tutut juga tak berhak menunjuk direksi baru berdasarkan akta TPI yang baru. “Dalam jawabannya, Mekumham bilang itu belum final. Saya baru sadar, jadi selamat tinggal ya,” selorohnya lagi kepada kubu Mbak Tutut.
Sekedar mengingatkan, kasus ini memang bermula dari sengketa kepemilikan saham TPI antara kubu MNC (Harry Tanoesoedibjo) dengan kubu Mbak Tutut. Objek yang dipersoalkan di PTUN Jakarta adalah surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh Direktur Perdata yang ditujukan kepada Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
Rabu, 27 November 2024 – 10:38 WIB - Maluku
Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
Rabu, 27 November 2024 – 08:20 WIB - Daerah
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB - Sumsel
Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
Selasa, 26 November 2024 – 12:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: Manchester City Gagal Menang di Kandang Sendiri
Rabu, 27 November 2024 – 08:05 WIB - Industri
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
Rabu, 27 November 2024 – 08:15 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 08:32 WIB - Pilkada
Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
Rabu, 27 November 2024 – 08:28 WIB