HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:02 WIB
Mendag menjelaskan, besaran HPP Gula Kristal Putih tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada tanggal 7 Mei 2010 yang dihadiri oleh instansi teknis terkait termasuk Tim Survey Dewan Gula Indonesia (DGI). “Selain itu, penetapan HPP Gula Kristal Putih mengacu pada perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) hasil Tim Survey DGI pada awal tahun 2010,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai besaran rendemen dan tetes tebu penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu, antara lain bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68 persen untuk petani tebu dan 32 persen untuk PTPN, Rendemen gula petani naik menjadi 7,4 persen, dan tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20 persen dari sebelumnya 2,5 kilogram.