Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HPSN 2020: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah untuk Kelola Sampah di Indonesia

Jumat, 21 Februari 2020 – 15:01 WIB
HPSN 2020: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah untuk Kelola Sampah di Indonesia - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya saat kegiatan membersihkan sampah di mangrove Muara Angke. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan tahun Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.

Tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbulan sampah rata-rata setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat (21/2).

Menteri Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan tinggi dan rasa terima kasih atas antusiasme masyarakat yang berada dalam satu ritme dengan tekad pemerintah untuk sama-sama menyelesaikan masalah sampah dengan segala tantangannya.

"Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting lagi yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreativitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah," ungkapnya.

Kolaborasi pemerintah bersama masyarakat yang telah berjalan dengan baik akan sangat penting untuk menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang akan mencemari ekosistem daratan dan perairan serta pada akhirnya akan mengancam kesehatan manusia.

"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," kata Siti Nurbaya.

Saat ini sudah ada 21 Propinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan tinggi dan rasa terima kasih atas antusiasme masyarakat berpartisipasi menyelesaikan sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close