HTI Dibubarkan, Begini Respons Zulkifli Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukung langkah pemerintah yang resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sudah tepat (keputusan) pemerintah," kata Zulkifli di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut dia, pembubaran itu sudah punya landasan hukum yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Ya perppu kalau pro kontra memang sah karena hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat," katanya.
Meskipun belum disetujui atau ditolak oleh DPR, perrpu itu sudah berlaku. "Perppu kan pengganti undang-undang. Jadi begitu dikeluarkan, perppu sah," katanya.
Dia mengatakan, bisa tidaknya perppu ini menjadi UU tergantung DPR. Namun, sekali lagi dia menegaskan bahwa sebelum diterima atau ditolak maka perppu itu sudah berlaku.
Dia mengatakan, HTI dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berhak mengajukan gugatan secara hukum terkait perppu itu.
"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," tegasnya. (boy/jpnn)