Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI Gugat Pemerintah, Mendagri: Silakan Saja

Rabu, 18 Oktober 2017 – 19:50 WIB
HTI Gugat Pemerintah, Mendagri: Silakan Saja - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menghargai setiap sikap dan keputusan anak bangsa termasuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memilih menggugat keputusan pemerintah membubarkan ormas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

HTI menempuh jalur hukum setelah sebelumnya dibubarkan, pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ideologi ormas yang mengusung khilafah ini dinilai bertentangan dengan Pancasila.

“Ada mekanisme hukumnya kan. Jadi silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (18/10).

Selain menghormati putusan tersebut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menegaskan kesiapan pemerintah menghadapi gugatan tersebut. Apalagi sebelumnya HTI juga diketahui melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Perppu Ormas tersebut.

"Mau ke MK, pengadilan atau dipanggil DPR, pemerintah siap menjelaskan. Kami mengikuti saja, karena Perppu Ormas diterbitkan benar-benar untuk menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan paham lain selain Pancasila, " ucap Tjahjo.

Untuk diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan langkah pemerintah membubarkan HTI. Ormas ini kemudian melakukan sejumlah perlawanan hukum. Berbagai cara ditempuh, mulai dari mengajukan judicial review ke MK hingga menggugat ke PTUN.(gir/jpnn)

Pemerintah siap menghadapi gugatan HTI lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga NKRI.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News