Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukum Adat Jangan Mendiskriminasi Perempuan dan Anak

Rabu, 25 Oktober 2017 – 09:08 WIB
Hukum Adat Jangan Mendiskriminasi Perempuan dan Anak - JPNN.COM
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Foto: Humas Kementerian PPPA

jpnn.com, BIAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap sudah saatnya hukum adat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, jangan ada lagi hukum adat yang mendiskriminasi perempuan dan anak.

“Biak menjadi daerah yang memiliki hukum adat dan beberapa di antaranya masih diskriminasi terhadap perempan dan anak,” ujar Menteri Yohana dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penelantaran Anak bagi para Mananwir atau Dewan Adat Biak Numfor, Selasa (24/10).

Menurutnya, perlu menjadikan UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai dasar terkait kebijakan mengenai perempuan dan anak.

Dia menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan melindungi anak dimulai dari kehidupan sehari-hari dengan memperhatikan tumbuh kembang dan memenuhi hak anak. Selain itu, Menteri Yohana juga mendorong percepatan pencapaian indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Biak Numfor, terlebih karena Kabupaten Biak Numfor telah dicanangkan sebagai KLA sejak 2016 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Markus O. Mansnemwra menambahkan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak tanpa tebang pilih.

"Sosialisasi yang dilakukan Kemen PPPA tersebut adalah permintaan khusus Dewan Adat Biak Numfor untuk menambah wawasan mengenai perlindungan anak dari bentuk kejahatan," tandas Markus.(esy/jpnn)

Menteri Yohana menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan melindungi anak dimulai dari kehidupan sehari-hari dengan memenuhi hak anak.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News