Hukum Berat Petugas Lapas Terlibat Narkoba
Selasa, 24 Juli 2012 – 09:45 WIB
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Marwan Jafar, menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Marwan, Senin (23/7), di Jakarta.
Dijelaskan Marwan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan juga, pada Instruksi Presiden 12/2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e menyebutkan "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba."
Ketua DPP PKB itu mengatakan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas Lapas sangat penting. Sebab, secanggih apapun alat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif jika SDM petugas Lapas masih rendah.
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Marwan Jafar, menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:33 WIB - Humaniora
Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:57 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB