Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?
jpnn.com - Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith, yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash).
Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan cash/tunai sekian.
Pada dasarnya para ulama menetapkan transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh, kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya.
Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas.
Dalam artian, antara pembeli dan penjual sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu saat akad.
Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara pembeli dan penjual.
Apakah barang tersebut dibeli secara cash atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi.
Keterangan tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi: