Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukum Syariah Berlaku, LGBT Brunei Hidup dalam Ketakutan

Kamis, 04 April 2019 – 05:22 WIB
Hukum Syariah Berlaku, LGBT Brunei Hidup dalam Ketakutan - JPNN.COM
LGBT. Foto: JPG

jpnn.com, BANDAR SERI BEGAWAN - ''Ini sangat menakutkan.'' Pernyataan itu dilontarkan Khairul, warga Brunei Darussalam yang mengaku gay. Khairul adalah nama samarannya. Dia tak ingin identitasnya terbuka. Khairul tak ingin diburu orang.

Kepanikan Khairul beralasan. Sejak kemarin, Rabu (3/4) Brunei memberlakukan hukum syariah. Seseorang yang diketahui berhubungan seksual sesama jenis atau mereka yang berzinah akan dihukum rajam. Si pelaku akan dilempari dengan batu hingga tewas.

Hukum syariah itu kali pertama diumumkan pada 2013. Penerapannya secara penuh berkali-kali tertunda. Para pelaku pencurian juga tak bakal dimasukkan penjara begitu saja. Tangan mereka bakal dipotong.

BACA JUGA: Isu Legalkan LGBT, Bamsoet Siap Mundur, Romi Merasa Difitnah

Komunitas LGBT di Brunei sempat berharap hukum syariah tersebut tak pernah terwujud. Tetapi, ketika harapan mereka kian sulit jadi kenyataan, sebagian akhirnya memilih lari. Banyak yang sudah meninggalkan Brunei sejak akhir tahun lalu. Khalid kini mempertimbangkan untuk ikut hengkang juga.

''Saya ingin hidup tanpa fundamentalisme agama dan konservatisme. Jadi, saya pergi,'' ucap Zain seperti dikutip CNN. Perempuan transgender itu pergi dari Brunei akhir tahun lalu dan kini mencari suaka di Kanada.

Gara-gara penerapan hukum syariah tersebut, Brunei menuai kritik. Ia mendapat julukan Saudi Arabia-nya Asia Tenggara. Hotel-hotel milik Brunei di AS dan Eropa diboikot. Namun, Brunei bergeming. (sha/c20/dos)

''Ini sangat menakutkan.'' Pernyataan itu dilontarkan Khairul, warga Brunei Darussalam yang mengaku gay. Khairul adalah nama samarannya. Dia tak ingin identitasnya terbuka. Khairul tak ingin diburu orang.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close