HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti penyebaran penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal ini disampaikan Hidayat Nur Wahid atau HNW terkait Thailand yang bakal segera menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah parlemen setempat menyetujui perubahan terhadap undang-undang perkawinan.
“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan, dan masyarakat luas harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” tegas HNW dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Politikus senior PKS itu mengatakan Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28J Ayat (2) maupun Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945, UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.
Tak hanya itu, kata HNW, Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pencatatan pernikahan beda agama.
Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis.
“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tegas HNW kembali.
Menurut HNW, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.