Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons langkah tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurut Kapitra, tidak ada yang salah atas langkah yang diambil tim penasehat hukum Habib Rizieq itu.
"Itu hak mereka ya, kalau mereka menganggap belum terpenuhi ekspektasinya, belum terpenuhi rasa keadilan, menurut persepsi mereka, kan, UU kita atau KUHAP kita itu, kan, memberi ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali," kata Kapitra kepada JPNN.com, Selasa (16/11).
Eks kuasa hukum Habib Rizieq itu menambahkan bahwa pengajuan PK dibenarkan undang-undang dan langkah yang diambil tim penasihat hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak keliru.
"Itu cara yang elegan daripada dia menuntut kebebasan di pinggir jalan dengan cara demonstrasi," ujar Kapitra.
"Karena keputusan-keputusan pengadilan tidak bisa dianulir dengan demonstrasi, yaitu, melalui protes di pinggir jalan," sambung Kapitra.
Sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.