Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Pak Tua Ini Diperberat, Simak Apa Kata KPK Di Sini

Selasa, 09 Februari 2016 – 15:55 WIB
Hukuman Pak Tua Ini Diperberat, Simak Apa Kata KPK Di Sini - JPNN.COM
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Ketua DPRD non aktif Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Apalagi, hukuman Fuad yang terbukti korupsi dan mencuci uang itu diperberat dengan pencabutan hak politik.

"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/2).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu salinan putusan resmi dari PT DKI. Setelah mendapatkan salinan putusan, baru akan ditentukan langkah hukuman selanjutnya. "Saat ini JPU masih menunggu salinan putusannya," ujar Yuyuk.

JPU, kata Yuyuk, masih mendiskusikan dengan pimpinan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin yang mengajukan banding.

Hukuman yang awalnya delapan tahun penjara malah ditambah menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winoso pada 3 Februari 2016 lalu.

Tak cuma hukuman penjara. Majelis juga menambah hukuman kepada Fuad berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, pada 19 Oktober 2015, Fuad divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Fuad penjara 15 tahun denda Rp 3 miliar. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Fuad hukuman penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.  (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Ketua DPRD non aktif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News