Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT

Minggu, 11 Maret 2018 – 21:04 WIB
Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT - JPNN.COM
Suciati menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. Foto: Budiman/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.

Nurkholis menyatakan, dari sisi hukum, pembunuhan yang dilakukan Suciati di rumah sakit itu jelas perbuatan pidana.

Karenanya, harus dipertimbangkan betul langkah-langkah untuk memberikan keringanan kepada tersangka.

“Proses penyelidikan dan penuntutannya pun harus berhati-hati. Kita harapkan majelis hakim bisa betul-betul mempertimbangkan alasan ibu itu membunuh suaminya,” bebernya.

Secara pribadi, Nurkholis sependapat kalau latar belakang KDRT yang dialami Suciati dan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.

“Saya sependapat kalau latar belakang itu harusnya bisa jadi yang meringankan ibu itu,” tandasnya.

Seperti diketahui peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga di RSUD Palembang Bari.

Suciati nekat melakukan pembunuhan itu lantaran kehabisan kesabaran.

Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close