Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Semarang yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
“MA menolak kasasi terdakwa, dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,” ungkap Artidjo saat dihubungi, Jumat (1/3).
Menurut Artidjo, kasasi Jaksa dikabulkan karena majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarmo dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Sosial
PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:24 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Humaniora
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: The Azkals Menang, Kans Muncul Raja Baru Terbuka
Sabtu, 28 Desember 2024 – 05:51 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB