Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukumonline Raih Pendanaan Seri B dari MDIF

Rabu, 31 Januari 2024 – 20:32 WIB
Hukumonline Raih Pendanaan Seri B dari MDIF - JPNN.COM
Perusahaan mendapatkan pendanaan (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hukumonline memperoleh pendanaan Seri B dari Media Development Investment Fund (MDIF) untuk mendukung pengembangan berbagai produk dan layanannya di bidang hukum.

Didirikan pada 2000 oleh beberapa praktisi hukum dan pengacara terkemuka di Tanah Air, Hukumonline telah menjadi referensi utama untuk hukum dan regulasi di Indonesia, menawarkan solusi menyeluruh bagi praktisi hukum di dalam negeri.

Saat ini Hukumonline memiliki ribuan klien yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi.

Hukumonline menghadirkan solusi teknologi yang inovatif untuk meningkatkan produktivitas para praktisi dan akademisi hukum.

Selama lebih dari dua dekade, Hukumonline telah menjadi referensi utama untuk koleksi peraturan dan putusan pengadilan terlengkap, serta analisis hukum terkini dari berbagai sektor, memberikan wawasan hukum yang mendalam dan relevan.

“Sistem kepatuhan hukum yang menjadi salah satu produk unggulan Hukumonline, yaitu Regulatory Compliance System (RCS), rcs.hukumonline.com, telah diadopsi oleh berbagai perusahaan besar di Indonesia, dalam kurun tiga tahun setelah peluncurannya," ujar Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara.

Arkka mengungkapkan, banyaknya perusahaan ternama di Tanah Air yang telah menggunakan RCS membuktikan efektivitas sistem kepatuhan hukum ini dan kebutuhan pasar yang tinggi terhadap produk sejenis.

Hukumonline saat ini juga tengah mempersiapkan produk dan layanan baru yang mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan generatif.

Saat ini Hukumonline memiliki ribuan klien yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News