Hulman Sitorus Meninggal, Bagaimana Tahapan Pilkada Selanjutnya?
Setelah itu barulah masuk ke tahap selanjutnya yang mengacu pada UU No 10 tahun 2010 Pasal 164 ayat 4 yang menyatakan, “dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.”
Lebih lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun ini menambahkan, untuk selanjutnya tahapan wakil walikota menjadi walikota, diatur di Pasal 173 ayat 1 yang menyatakan, “dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (esa/ara/MS/sam/jpnn)