Human Error, Kerusakan Sinyal, atau Sabotase?
Senin, 04 Oktober 2010 – 05:25 WIB
Kepala Humas PT KA, Sugeng Priyadi menambahkan bahwa PT KA akan memberikan uang duka kepada setiap korban meninggal sebesar Rp 5 juta per orang. Korban meninggal dari dua kecelakaan di Jawa Tengah berjumlah 35 orang, yaitu di Pemalang 34 orang dan di Solo 1 orang. "Jadi total uang duka yang kita berikan Rp 175 juta," ungkapnya.
Menurut Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, pihaknya terus menginvestigasi penyebab kecelakaan maut antara KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek dan KA Bisnis Senja Utama di Petarukan. Namun KNKT menegaskan tidak akan ikut mempengaruhi upaya polisi yang telah menetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusianto sebagai tersangka. "Itu (penetapan tersangka) memang kewengan kepolisian," kata Tatang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KNKT tak lantas menyalahkan sepenuhnya kecelakaan ini kepada Halik. "Kami akan terus menggali dan mendalami fakta-fakta yang ada dilapangan," ucapnya.