Huni LP Sebulan, Bos Batubara Dapatkan Asimilasi
Selasa, 18 September 2012 – 12:59 WIB
Selama di Malang, ia tinggal di tempat kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Kota Malang. Parlin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Udara di Surabaya, dan tiba di Kejagung sekira pukul 22.20 Wib. Parlin akan segera diterbangkan ke Banjarmasin.
Parlin dalam perkara ini, diduga telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya telah memvonis bebas yang bersangkutan pada 19 April 2010 silam. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tertanggal 19 April 2010.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi dan majelis hakim kasasi memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi hutan tanpa izin dan ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mrn/fuz/jpnn)