Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga

Senin, 07 Desember 2015 – 06:32 WIB
Husni: KPUD Wajib TMS-kan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga - JPNN.COM
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk KPUD Simalungun, Sumatera Utara. Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum pasangan calon, maka wajib ditindaklanjuti.

Karena itu terhadap pasangan calon Bupati JR Saragih-Amran Sinaga, wajib dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kalau memang Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Simalungun kami sudah terbitkan surat yang beri pedoman. Bahwa apabila satu di antara paslon itu TMS (tidak memenuhi syarat,red), maka KPUD setempat harus men-TMS kan," ujar Husni di Jakarta, Minggu (6/12).

Menurut Husni meski keputusan MA terbit hanya beberapa hari menjelang proses pemungutan suara, hal tersebut tidak akan mengganggu proses pemungutan suara di Simalungun. Termasuk saat ditanya bagaimana sekiranya surat suara yang sudah dicetak, menurutnya tidak akan terganggu.

"Surat suara tetap yang lama, tapi akan di sosialisasikan oleh petugas kami. Prinsipnya, kalau sudah dicetak, sementara tidak dimungkinkan untuk cetak baru, maka ada koreksi nanti saat pemungutan suara, ada sosialisasi dari KPPS (kelompok panitia pemungutan suara,red)," ujar Husni.

Husni mengemukakan pandangannya, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia mengingatkan, KPU agar tidak membuat keputusan-keputusan yang berakibat tidak baik di masyarakat. Kalau memang belum ada putusan final dari Mahkamah Agung.

Pandangan senada juga dikemukakan Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum, Taufik Basari.  Namun berbeda dengan Hinca, Taufik mengatakan pihaknya mendengar telah ada putusan dari MA terkait status hukum Amran Sinaga. Karena itu ia meminta KPU benar-benar bersikap sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"Kami ingin dapat informasi yang benar, juga terkait Pilkada Simalungun, Sumatera Utara, yang belakangan kami dengar ada putusan dari MA," ujar Taufik.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pedoman pada seluruh komisioner Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close