Hutan Akademik, Mekar dan Rimbunlah Ebonyku
Rabu, 18 Mei 2011 – 11:37 WIB
Partisipasi aktif warga sekitar dalam berbagai program pelestarian lingkungan adalah adalah sebuah syarat mutlak yang tak bisa ditawar. Sebab, masyarakat adalah bagian yang tak terpisahkan dari hutan dan alam sekitarnya. Kerja sama ini, suka atau tidak, harus dilakukan secara terus menerus.
Kontinuitas kerja sama ini akan sangat menentukan kualitas manusia dan kualitas hutan di masa depan. "Berikan saja akses-akses legal yang seluas-luasnya kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Kalau akses itu diberikan secara tertib, Isnya Allah, hutan kita akan tetap lestari. Masyarakat kita pun akan makin sejahtera dan berkeadilan," tutur Zulkifli.
Menteri yang murah senyum ini lantas menunjukkan sejumlah preseden positif seputar pemberian akses legal yang terkait soal itu. Pemerintah, tuturnya, sudah memberikan akses legal kepada masyarakat setempat, utamanya di kawasan hutan produksi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR, HKm, Hutan Desa, serta Hutan Rakyat Kemitraan.