Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Senin, 11 Februari 2013 – 16:43 WIB
Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Hutan-Bidang Kehutanan di Dishutamben Kota Tarakan, Eka Putra Pramono mengatakan, permohonan kelompok masyarakat itu telah disampaikan pada bulan Januari lalu. “Permohonannya berisi permintaan izin secara tertulis untuk melakukan perintisan lahan. Atas permohonan itu, kita sudah menjawabnya, dan tidak mengabulkan permohonan mereka. Tapi, keadaannya seperti yang kita lihat tadi,” urai Eka.
Permasalahan pun berlanjut ke meja rapat. “Permasalahan lainnya, mereka juga membuat kavling dan berencana membangun pemukiman,” ungkap Eka seraya menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan kepolisian.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/Um/13/1979 tanggal 13 Maret 1979, ditetapkanlah Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) dengan luasan 2.400 hektare atau kurang lebih 10 persen dari luas Pulau Tarakan. Kemudian pada tanggal 22 April 2003 HLPT ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 143/Kpts-II/2003, juga dengan luasan 2.400 hektare.