IACN Ungkap Kejanggalan Data Survei Indikator di Pilgub Malut
Rabu, 13 November 2024 – 14:47 WIB
“Secara administratif ini bisa dilihat dari seluruh berkasnya yang masuk di KPU. Apakah resmi sudah ada perubahan nama? Kalau belum, maka kuasa hukum paslon lain bisa mempersoalkan ini dari sisi hukum,” kata Igriza. (cuy/jpnn)