IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!
Kamis, 13 Oktober 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntansi Nasional (IAI), Cris Kuntadi, mendesak semua partai politik dan calon anggota legislatif yang terdaftar menjadi peserta Pemilu 2014 untuk melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
“Semua parpol, dan caleg harus membuat laporan keuangan dan disampaikan ke publik. Laporannya sederhana, sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Kewajiban parpol dan caleg untuk melaporkan dana kampanye itu, lanjutnya, harus dimasukkan dalam pasal revisi Undang Undang Pemilu. IAI melihat, ini menjadi penting sebagai upaya bagi parpol dan caleg membangun komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel.