Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibas Minta Kader Doakan Anas

Jumat, 22 Februari 2013 – 23:45 WIB
Ibas Minta Kader Doakan Anas - JPNN.COM
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.

Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)

JAKARTA - Mengetahui Anas Ubaningrum telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Hambalang,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close