Ibra Azhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor lawas Ibra Azhari sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Kali ini, Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (23/12).
"Ibra ini sudah keempat kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama, penggunaan narkoba. Dia dijerat Pasal 112, 114 UU nomor 35 tentang narkotika, ancamannya minimal enam tahun, maksimal 20 tahun," kata Yusri Yunus.
Meski begitu, Yusri menyerahkan keputusan hukuman terhadap pria kelahiran 30 Desember 1969 itu kepada hakim di pengadilan nanti.
"Pasal tetap sama dari sebelumnya, tapi putusan berapa lama (hukuman) dari hakim," ungkap Yusri Yunus.
Diketahui, Ibra Azhari ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu 21 Desember 2019 malam hari.
Saat digerebek, adik Ayu Azhari itu tidak kunjung membuka pintu rumahnya hingga akhirnya didobrak paksa oleh petugas.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti beberapa klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,84 gram, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram Heroin. (mg7/jpnn)