Ibu Bayi Korban Cabul, Minta Suaminya Dihukum Seberat-Beratnya
jpnn.com - BATAM KOTA - Sidang putusan dugaan cabul yang dilakukan AC terhadap mawar (nama samaran, red), putri kandungnya yang masih berusia balita di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda, Kamis (27/8). Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus mengatakan putusan belum selesai hingga sidang harus ditunda hingga Selasa (1/9).
"Karena putusan belum selesai, maka kami sidang kami tunda. Dan kami harap semuanya bisa bersabar," tegas Budiman didampingi hakim Juli sembari mengetuk palu penundaan sidang.
Usai sidang, An ibu kandung Mawar terlihat tak bisa menyembunyikan raut kecewanya. Sebab, pengadilan belum memastikan hukuman untuk AC yang telah merusak masa depan putri bungsunya.
"Sidang ditunda. Hakim belum siap. Semoga Selasa depan sidangnya tak ditunda,"kata An kepada Batam Pos diluar ruang sidang PN Batam.
Menurutnya, selama ini dirinya cukup sabar menghadapi prilaku kasar AC terhadap dirinya dan tiga orang anak-anaknya. Bahkan, An mengaku sudah tiga kali melaporkan suami yang sudah menikahinya sejak tahun 2006 silam.
Satu kali laporan atas penganiyaan anak pertama dan dua kali pencabulan terhadap Mawar. Namun dua kali laporan terpaksa berdamai karena AC tulang punggung keluarga.
"Namun laporan terakhir saya tak bisa berdamai. Dia (AC) sudah merusak masa depan anak saya yang juga putri bungsunya," ungkap wanita berhijab ini.
Meski kecewa dengan penundaan putusan itu, An masih berharap keadilan dari majelis hakim. Ia berharap agar AC bisa dihukum melebihi tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Sebab, AC merupakan ayah kandung anaknya yang seharusnya melindungi dan mengayomi anaknya. Bukan malah menjadikan anaknya mangsa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.