Ibu dan Anak Bersimbah Darah Ditusuk di Rumah, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Jumat, 14 Mei 2021 – 01:32 WIB
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.(antara/jpnn)
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News