Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 – 00:23 WIB
"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)