Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI jaget dan marah. Dia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena perempuan berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. (antara/jpnn)