Ibu Kandung Penjual Bayi Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, KEDIRI - Penyidik Polres Kediri Kota, Jawa Timur telah menetapkan tersangka atas kasus penjualan bayi yang diduga dilakukan Intan Ratna Sari, 20, warga Dusun Wonoasri, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol.
Selain Intan, polisi juga menyeret Novytasari, 28, selaku ‘perantara penjualan bayi’ asal Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem.
Keduanya dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimalnya sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi seperti yang dilansir Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (19/10).
Kasus tersebut terungkap bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan langsung dari Miswanto, 48, ayah kandung Intan.
Selasa (10/10) lalu, Miswanto melaporkan kepada petugas bahwa anaknya telah menjual cucunya.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami telusuri dan kami amankan pelaku,” kata Anthon. (jpnn/rk/yi/die/JPR)