Jerat 2 Bidan Jadi Tersangka, Polda Sumut Temukan 1 Bayi Lagi
jpnn.com, MEDAN - Penyidikan kasus dugaan perdagangan bayi berusia 14 hari seharga Rp 28 juta di Medan, Sumatera Utara, terus berkembang.
Polda Sumut kembali menetapkan tersangka dalam kasus yang telah menjerat A, yang diduga sebagai pelaku perdagangan bayi berusia 14 hari tersebut.
Polda Sumut kali ini menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
Petugas juga menemukan bayi berusia tiga minggu saat mengamankan kedua tersangka tersebut.
Bayi itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Total dua bayi yang telah diamankan dari para tersangka.
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat (19/2).
Simon menjelaskan tersangka SP berperan menjual bayi pada RS.