Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Lima Anak Ini Menangis Divonis 15 Tahun

Selasa, 22 Maret 2016 – 03:15 WIB
Ibu Lima Anak Ini Menangis Divonis 15 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAM - Aisyah, harus menahan keinginan berkumpul dengan lima buah hatinya. Sebab, selama 15 tahun ke depan ia harus mendekam dibalik jeruji besi Lapas Barelang, Tembesi. Wanita 44 tahun ini pun menangis usai putusan hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis menyatakan Aisyah bersalah. Wanita berkerudung ini tertangkap tangan polisi memiliki belasan paket narkoba jenis sabu seberat 142 gram. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Yang mana perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur," kata Sarah seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa.

Namun, lanjut Sarah sebelum putusan pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan unsur yang meringankan terdakwa menyesal dan memiliki lima buah hati.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU narkotika. Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," jelas Sarah mengakhiri pembacaan surat putusan.

Aisyah yang didampingi kuasa hukumnya Eli Suwieta tampak kaget. Ia pun tak bisa menahan air matanya atas vonis hakim yang dianggap berat. Meski berat dengan putusan hakim, Aisyah mengaku menerima.

"Saya terima yang mulia," ujar Aisyah setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Martua. Ia menerima putusan hakim, meski vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutannya. (she/ray)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News