Ibu MAK Disebut Arahkan Anak Sebelum Proses Penyidikan
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11), menghadirkan Robert Giannella, Kepala Bidang Facilities Development JIS sebagai saksi.
Diceritakan Patra M. Zen, pengacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, dalam kesaksiannya Robert mengaku bertemu keluarga Kroonen pada 26 Maret 2014 sore hari bersama dengan David, Risk Management Operations Manager JIS.
Ketika bertemu dengan Pipit dan pengacara keluarga, Robert menjelaskan bahwa pengacara Pipit tersebut sangat agresif untuk membuat JIS menahan para tersangka.
“Robert tadi mengaku dia tidak punya kewenangan untuk menahan, karena bukan otoritas hukum. Itu kewenangan polisi. Namun, pengacara keluarga Kroonen justru mengaku bahwa polisi tidak akan mengurusi kasus ini karena kurangnya bukti. Dari keterangan Robert jelas terbuki keterangan pelapor memang selalu berubah sejak awal," imbuh Patra.
Dalam kesaksiannya, lanjut Patra, Robert mengaku melihat Ibu Pipit mengarahkan anaknya, MAK, sebelum proses penyidikan polisi. Sedangkan si anak tidak terlihat trauma ketika mendatangi toilet tempat diduga terjadi perkara.
Robert juga menyebutkan bahwa toilet anggrek, yang diduga jadi tempat kejadian perkara, merupakan lokasi yang ramai dengan aktivitas anak-anak. Di depan toilet banyak kursi tempat anak-anak dan orangtua mereka makan snack di waktu istirahat.
Karena itu, menurut Patra, hingga persidangan ke-16 ini tidak ada bukti maupun kesaksian yang menjelaskan sodomi ini terjadi. Kesaksian yang diperoleh dalam persidangan justru semakin memperkuat dugaan bahwa kasus pekerja kebersihan ini sarat unsur rekayasa.
Sementara, ahli mikrobiologi, Profesor Kevin Beird dalam keterangannya di persidangan, masih menurut Patra, menegaskan bahwa MAK tidak mengalami penyakit seksual menular.