Ibu Muda Ikut Komplotan Curas
Dia menambahkan, motif komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah keadaan sepi salah seorang pelaku masuk dengan menggunakan helm dan menodongkan senjata tajam.
"Dari pengakuannya, sudah enam kali komplotan ini melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung dan Sumedang. Namun, masih kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu buah pisau lipat , tiga ripet, lima slop rokok, dua tas gendong, satu buah helm serta uang Rp 3.243.750.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu D dan R yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga membawa uang sebesar Rp 18 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (bal)