Ibu Muda Pembuang Bayi Kena Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, TASIKMALAYA - Polsek Indihiang menjeratkan pasal pembunuhan berencana kepada DA (20), pembuang bayi asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Perempuan muda yang kini masih dirawat di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya itu telah berstatus tersangka.
Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono mengatakan pihaknya sudah mengorek keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya adalah orang tua DA, bidan Heti Maryati, petugas kamar mayat dan Lilis Lismayati salah satu tetangga DA.
“Ada saksi baru yang kami periksa hari ini (kemarin),” ungkapnya kepada Radar, Selasa (14/3).
Saksi baru tersebut adalah Lilis. Dia merupakan orang yang melihat DA keluar dengan membawa kantong keresek menuju ke arah area pemakaman di mana jenazah bayi itu ditemukan sekitar pukul 04.30.
Pihak kepolisian memang belum memastikan lokasi DA melahirkan bayi laki-lakinya. Namun dengan adanya kesaksian Lilis, diduga bayi itu lahir di kamar mandi rumahnya atau di lokasi orang tua DA menemukan plasenta.
“Belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan di rumahnya,” terangnya.
Kepolisian sudah memuliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus buang bayi tersebut. Pihaknya menjeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.