Ibu Pembunuh Anak di Bandung Bisa Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menilai aksi Dedeh Uum Fatimah (34), yang membunuh anaknya yang berumur 2 tahun bisa bebas dari hukuman.
Diketahui, warga Kampung Cijeungjing RT 05/22 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menenggelamkan anaknya, Aisah Fani dan Fahrul Robani (8) ke dalam bak penampungan air Selasa (11/3) dinihari.
Menurut alumni Fakultas Psikologi UGM dan University of Melbourne ini, perbuatan Dedeh membunuh anaknya dengan dalih agar mereka masuk surga bukan dikategorikan sebagai depresi atau skizo (skizofrenia-semacam gangguang proses berfikir).
"Ini bukan depresi, bukan skizo, tapi factitious disorders bertipe muchausen syndrome by proxy. Ekspresi cinta, menurut dia. Ekspresi durjana, menurut kita. Pelaku bisa dibebaskan dari hukuman karena sebagian kalangan dianggap sebagai mental disorder (gangguang mental)," kata Reza di Jakarta, Rabu (12/3). (fat/jpnn)