Ibu Rumah Tangga jadi Otak Pelaku Begal di Sumut, Begini Modusnya
Senin, 14 Maret 2022 – 09:20 WIB
Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ujar dia
Machfud menegaskan para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)