Ibu Tenggak Racun, Polisi Tetapkan Anak Tersangka
jpnn.com - TANGSEL – Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, aksi bunuh diri anak dan ibu mendapat titik terang. Polsek Pondok Aren menetapkan Irfan, 54, anak dari Zaenubah, 80, sebagai tersangka atas aksi bunuh diri tersebut. Hingga saat ini Irfan masih dirawat di RS Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh Herlambang berdasar pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum diketahui Irfan hendak bunuh diri bersama dengan sang ibu. “Pelaku diduga meracuni ibunya terlebih dahulu hinggat tewas. Lalu dia (Irfan, red) minum obat anti nyamuk. Namun Irfan tidak sampai tewas,” kata Hafidh seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Rabu (14/5).
Dugaan adanya motif paksaan kepada korban atas nama Zaenubah, diperkuat dengan hasil forensic yang menemukan ada kekerasan ditubuh Zaenubah. Ada luka benda tumpul di bagian rusuk sebelah kiri dan di leher sebelah kiri korban.
Dugaannya, pelaku yang tidak lain anak korban memaksa ibunya terlebih dahulu meminum cairan anti nyamuk tersebut.“Pelaku diduga karena sakit hati soal permasalahan keluarga dan melakukan aksi ini,” katanya sembari menjelaskan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari pelaku yang saat ini masih dirawat di RS Sari Asih.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung H Biru Pondok Aren,Tangsel pada Senin (12/5) siang digegerkan penemuan mayat seorang perempuan di rumah kontrakannya. Di samping jasad itu ditemukan juga Irfan, yang terkapar dan dari mulutnya mengeluarkan busa.
Irfan sendiri berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit. Dari lokasi, ditemukan botol cairan anti nyamuk yang diduga kuat diminum oleh Irfan untuk mengakhiri hidupnya setelah meminumkan cairan serupa kepada sang ibu. (fin)