Ibunda Balita yang Jatuh dari Lantai IV Mall Itu Terancam Pasal Kelalaian
jpnn.com - SURABAYA - Polisi tetap mengusut kasus tewasnya Zia Almam Safaraz, 3, yang terjatuh dari eskalator lantai 4 di BG Junction Surabaya Minggu (20/12). Rencananya polisi berencana memanggil orang tua korban, Latifah dan Iskandar.
Kapolsek Bubutan Kompol Edith Yuswo menjelaskan pemanggilan orang tua tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologis pasti tekait jatuhnya Almam dari eskalator mall.
Sebab meski tidak ada unsur kesengajaan namun tetap saja orang tua, yakni ibu korban terkena pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Untuk sementara kami akan mengikuti prosedur hukum terlebih dahulu,” ungkapnya kemarin (21/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Almam saat memegang eskalator terjatuh dari lantai 4 ke lantai 3. Saat kejadian, ibunya, Latifah sedang sibuk berbelanja.
Menurut Edith, pemanggilan tersebut akan dilakukan sepecatnya, namun untuk sementara pihaknya masih menunggu kesiapan keluarga korban. Sebab polisi menyadari saat ini keluarga terutama ibu korban Latifah masih dalam keadaan duka. “Pihak keluarga masih dalam suasana duka, kami akan tunggu. Yang jelas proses hukum terus berlanjut,” jelansya.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi termasuk security pihak BG Junction. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penjagaan di mall tersebut. “Semua saksi masih kami periksa, memang dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan,” urainya. (yua/no)