Ical Dinilai Tabrak Konstitusi Partai
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar berencana memindahkan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional IX ke Surabaya. Dari sebelumnya yang akan digelar di Bandung sesuai keputusan Rapimnas VII.
Ketua Departemen Eksekutif Yudikatif DPP Golkar Lamhot Sinaga mengatakan, jika tempat pelaksanaan Munas benar dipindah maka membuktikan kesewenang-wenangan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dalam memimpin organisasi.
"Aburizal Bakrie semakin nyata melabrak semua aturan dan konstitusi dengan semau-maunya," kata Lamhot kepada RMOL (Grup JPNN), Jumat (21/11).
Pemindahan tempat penyelenggaraan Munas IX ke Surabaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran kembali terhadap konstitusi partai. Pasalnya, hasil Rapimnas VII dalam mempercepat pelaksanaan Munas juga tidak mengindahkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya.
Gelaran Munas ke-IX seharusnya mengacu pada dua basis konstitusi partai, yaitu digelar pada 8 Oktober 2014 jika berdasarkan AD/ART hasil Munas VII tahun 2009 atau digelar pada Januari 2015 berdasarkan rekomendasi Munas VII.
Namun, baru satu hari ditetapkan dalam Rapimnas VII di Yogyakarta pada 17-19 November lalu, DPP Golkar di bawah kepemimpinan Ical akan memindahkan tempat pelaksanaan Munas IX.
"Tanpa memperhatikan lagi keputusan- keputusan yang dihasilkan oleh forum resmi pengambilan keputusan partai seperti Munas dan Rapimnas," tegas Lamhot yang juga juru bicara Tim Pemenangan Agung Laksono. (rmo/jpnn)