Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ical Sudah tak Punya Kewenangan Urusi Fraksi Golkar

Selasa, 24 Maret 2015 – 19:06 WIB
Ical Sudah tak Punya Kewenangan Urusi Fraksi Golkar - JPNN.COM
Aburizal Bakrie. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Aburizal Bakrie dinilai sudah tidak memiliki legalitas melakukan pergeseran dan rotasi anggota fraksi Partai Golkar di DPR.

Alasannya, karena kepemimpinan Ical sudah selesai seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam) yang mengesahkan kepengurusan baru Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

“Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya. Dia sudah tidak punya legalitas lagi. Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan,” ujar Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng, Selasa (24/3).

Mekeng mengatakan, pengurus partai yang mengantongi SK dari Kemkumham lah yang berhak mengambil kebijakan, yakni Partai Golkar pimpinan Agung Laksono selaku ketua umum dan Zainuddin Amali selaku Sekretaris Jenderal.

“Dasar untuk merombak adalah asas legalitas. Yang memiliki legalitas kami. Maka tidak ada alasan menolak," tuturnya.

Ditegaskan, pimpinan DPR harus memproses perombakan sesuai surat yang hanya diajukan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. "Pimpinan DPR akan dianggap melanggar hukum kalau tidak memrosesnya,” kata Mekeng.

Sebagaimana diketahui, kubu ARB mengeluarkan kebijakan menggeser 16 kader di DPR. Mereka digeser dari komisi yang ditempati saat ini ke komisi lain. Demikian juga yang menjadi pemimpin komisi, juga diganti. Nama-nama yang digeser diketahui merupakan loyalis Agung Laksono.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Aburizal Bakrie dinilai sudah tidak memiliki legalitas melakukan pergeseran dan rotasi anggota fraksi Partai Golkar di DPR. Alasannya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close