Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ical: Untuk Sementara Kubu Agung Laksono Menang

Selasa, 10 Maret 2015 – 18:21 WIB
Ical: Untuk Sementara Kubu Agung Laksono Menang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengakui kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah DPP Partai Golkar mengundang reaksi negatif dari Aburizal Bakrie yang terpilih sebagai ketua umum partai beringin itu berdasarkan musyawarah nasional di Bali. Karenanya, Ical -sapaan Aburizal- memastikan akan melawan keputusan Yasonna.

"Dengan keputusan itu mencederai demokrasi," kata Ical dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3) sore. Ical langsung mengumpulkan para pengurus Golkar tingkat provinsi (DPD I) dan kabupaten/kota (DPD II) yang mendukungnya.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu tidak akan menghalangi kepengurusan Golkar hasil munas di Bali untuk melayangkan gugatan secara hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Di samping keputusan yang diambil Kemenkumham, ada satu upaya hukum yang masih dilakukan kubu kami, akan tetap kami ambil. Pertama, adalah PTUN untuk melakukan suatu gugatan kepada Kemenkumham seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA (Suryadharma Ali, red),” kata Ical.

Upaya hukum lain adalah gugatan di PN Jakbar yang sudah didaftarkan oleh beberapa hari lalu oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya. Karenanya, Ical menanti keputusan pengadilan.

“Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tapi untuk sementara. Tetapi (kalau) keputusan PTUN memenangkan kubu kami tentu kubu kami yang akan melakukann suatu pengelolaan di DPP partai Golkar," tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengakui kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah DPP Partai Golkar mengundang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News